PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pengertian Paradigma
Istilah paradigma pada awalnya
berkembang dalam filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang
mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S.
Khun dalam bukunya yang berjudul "The Structure Of Scientific
Revolution", paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang
umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu sumber hukum,
metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat,
ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dalam ilmu-ilmu sosial manakala
suatu teori yang didasarkan pada suatu hasil penelitian ilmiah yang mendasarkan
pada metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat berdasarkan pada
sifat-sifat yang parsial, terukur, korelatif dan positivistik, maka hasil dari
ilmu pengetahuan tersebut secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja
dari obyek ilmu pengetahuan yaitu manusia. Dalam masalah yang populer istilah
paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian
sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta tujuan dari
suatu perkembangan, perubahan serta proses dari suatu bidang tertentu termasuk
dalam bidang pembangunan, reformasi maupun dalam pendidikan.
Pancasila sebagai Paradigma
pembangunan
Tujuan negara yang tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut "Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia" hal ini merupakan tujuan negara hukum
formal, adapun rumusan "Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa" hal ini merupakan tujuan negara hukum material, yang
secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional. Adapun tujuan umum atau
internasional adalah "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Secara filosofis hakikat kedudukan
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi
bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada
hakikat nilai-nilai Pancasila. Karena nilai- nilai Pancasila mendasarkan diri
pada dasar ontologis manusia sebagai subyek pendukung Pancasila sekaligus
sebagai subyek pendukung negara. Unsur-unsur hakikat manusia
"monopluralis" meliputi susunan kodrat manusia, terdiri rohani (jiwa)
dan jasmani (raga), sifat kodrat manusia terdiri makhluk individu dan makhluk
sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri
dan makhluk Tuhan YME.
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pancasila
memuat nilai – nilai luhur untuk dapat menjadi dasar Negara. Ada 3 nilai yang terdapat dalam pancasila :
1.
Nilai Dasar adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia
yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu
dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna
maupun implikasinya. Melalui penafsiran
ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan
zaman. Adapun nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan
(musyawarah-mufakat), dan Keadilan.
2.
Nilai Instrumental, yaitu penjabaran
dari nilai dasar yang berbentuk norma sosial dan norma hukum. Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun
1999 tentang partai politik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dll.
3.
Nilai Praksis, adalah nilai
yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang menandakan
apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat,
berbangsa dan bernegara. Contoh nilai
praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong royong, menghargai, dll.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Kata paradigma berasal dari bahasa inggris “paradigma”
yang berarti model, pola, atau contoh.
Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang,
nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang
dianut suatu masyarakat tertentu.
Pancasila adalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan,
metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar
yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan
nasional. Misalnya :
- Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
- Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
- Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
- Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
- Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
Makna Pembangunan Nasional
Adalah
rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek politik,
ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan nasional
sebagaimana termaktub dalam aline IV Pembukaan UUD 1945.
Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
pada umumnya. Wujud manusia Indonesia
seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin, sehat jasmani dan
rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam rangka membangun
bangsanya.
Tujuan Pembangunan Nasional
Untuk
mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termaktub dalam alinea ke empat
pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin berdasarkan
pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan
internasional yang merdeka dan berdaulat.
Catatan :
Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD
1945, adalah :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah
Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, kemerdekaan,
Perdamaian abadi, dan keadilan sosial
mkcie atas info untuk paradikma pembangunan x...
BalasHapustapi bagaimana dengan keadaan indonesia sekarang ???
BalasHapus